Sudin KPKP Kepulauan Seribu Temukan 2 Kilogram Hati dan Paru Hewan Kurban Mengandung Cacing
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu kembali melakukan pemeriksaan hewan kurban di tiga kelurahan pada H+1 Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah bertepatan 21 Juli 2021. Hasilnya, didapati dua kilogram hati dan paru yang tak layak konsumsi karena mengandung cacing.
Langsung kita musnahkan
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, pemeriksaan kesehatan 67 hewan kurban dilakukan di Pulau Lancang, Pulau Karya dan Pulau Sebira yang melakukan pemotongan hewan kurban pada H+1 Hari Raya Iduladha.
"Total ada 11 ekor sapi, 14 kambing dan 42 domba yang kita periksa daging dan organ tubuh lainnya. Ada temuan dua kilogram hati dan paru terdapat cacing yang langsung kita musnahkan," ujarnya, Kamis (22/7).
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Musnahkan 21,5 Kilogram Organ Hewan Kurban Tak Layak KonsumsiMenurutnya, pemusnahan organ hewan kurban tidak layak konsumsi tersebut dilakukan dengan cara mengubur serta disiram disinfektan dan detergen.
"Kita ingin memastikan hewan kurban memenuhi syarat serta daging dan organ tubuh lainnya sehat dikonsumsi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan Sudin KPKP Kepulauan Seribu di pulau permukiman lainnya pada Hari Raya Iduladha atau 20 Juli 2021. Hasilnya dari 221 hewan kurban yang diperiksa ditemukan sebanyak 21,5 kilogram organ hewan kurban berpenyakit dan tak layak konsumsi.